Kata Kunci: Pemanfaatan; Pasien; Gangguan Jiwa; Rumah Sakit Jiwa PENDAHULUAN Beberapa artikel penelitian yang berbentuk retrospektif dimana data didapatkan dari rekam medis. Berikut merupakan
rumah sakit jiwa prof. dr. soerojo magelang Ananda M uhammad Naafi’ 1,2 , Dyah Aryani Perwitasari 2 , Endang Darmawan 2 1 Fakultas Farmasi Universitas Pancasila, Srengseng Sawah, Jagakarsa
36 BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur, adalah Rumah Sakit Jiwa tipe A yang terletak di jalan Menur No.120 Surabaya yang saat ini sedang menampung sekitar 250 pasien dengan gangguan jiwa berat, seperti membunuh, depresi berat, napza, hingga penelantaran diri (skizofrenia simplex).
Rumah Sakit Jiwa Prof.Dr.Muhammad Ildrem Medan sebagai lokasi penelitian diketahui ada insiden yang terjadi pada pasien namun tidak dilaporkan dengan baik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi pelaksanaan pelaporan insiden keselamatan pasien oleh te petugas naga kesehatan di Rumah
Puskesmas hingga rumah sakit tingkat kabupaten untuk melayani pengobatan pasien gangguan jiwa. Kewajiban Puskesmas dan rumah sakit untuk melayani dan menangani pasien gangguan jiwa tanpa terkecuali telah ditetapkan oleh undang-undang (Viora, 2014).
Salah satu Rumah Sakit Jiwa di di kota medan tepatnya di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof. Dr. Muhammad Ildrem, menunjukkan pertumbuhan peningkatan kekambuhan skizofrenia dari tahun ke tahun penelitian Sirait (2008) menyatakan bahwa pada tahun 2006-2007 RSJ hanya menerima 25-30 pasien per hari, pada tahun 2008 RSJ menerima 50 orang penderita untuk
memanfaatkan teralis pada kamar mandi seperti pada kasus pasien jiwa di Rumah Sakit Jiwa Kalimantan dan Surabaya (Arifianto, 2009 & Roni, 2009). Pada rumah sakit Jiwa Lawang, pasien memanfaatkan teralis di kamar tidurnya untuk menggantung diri, selain itu pasien pada ruang IPCU RSJ Lawang juga mencoba melarikan diri melalui plafon
u61Xni.
data pasien rumah sakit jiwa